Terdakwa korupsi sapi mulai disidang di pengadilan Tipikor Jambi

pengadilan tindak pidana korupsi jambi mulai menyidangkan dua terdakwa angka dugaan korupsi pengadaan 165 sapi yang membahayakan negara rp84 juta.

jaksa penuntut publik (jpu) willy di hadapan hakim tipikor jambi diketuai mahfuddin dalam jambi, senin mendakwa teguh effendi dan dedi suryiadi telah bersalah menggarap tindak pidana korupsi dengan bersama-sama serta sendiri.

kedua terdakwa diundang pada persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi selama kabupaten tanjung jabung barat (tanjabbar) yang menyebabkan kerugian negara senilai rp84 juta lebih.

dalam dakwaan jpu, terdakwa teguh effendi adalah direktur pt trimitra pratama sedangkan pejabat penanggung jawab komitmen (ppk) dedi suryadi didakwa pasal berlapis, yaitu pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31/1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.

Informasi Lainnya:

dalam kasus proyek dikerjakan selama dinas peternakan dan perikanan dalam kabupaten tanjung jabung barat.

kasus ini terungkap setelah diperiksa ternyata proyek pengadaan sapi ini tak pas melalui spesifikasi dan tak mengikuti kriteria agar pengadaan 165 ekor sapi, terdiri dari 150 betina juga 15 jantan.

ratusan ekor sapi pengadaan tersebut tidak diuji serta banyak 16 ekor terjangkit penyakit juga akan tetapi sapi tak dapat maju biak sebab infeksi sampai kasusnya terungkap.

sidang kedua terdakwa korupsi pengadaan sapi itu hendak dilanjutkan di pekab depan melalui jadwal pemeriksaan saksi.