presiden susilo bambang yudhoyono menungkapkan kiranya hukum mesti ditegakkan serta siapapun yang bersalah harus mencari sanksi terkait persentasi penganiayaan kepada kapolsek dolok pardamean kompol (anumerta) andar yonas siahaan.
insiden pembunuhan kapolsek dolok, almarhum siahaan, saya prihatin betul...hukum tegakkan, siapapun yang bersalah harus diberikan sanksi, papar presiden yudhoyono selama pengantar rapat terbatas jenis politik, hukum dan keamanan di kantor presiden, jakarta, senin.
presiden menilai, persentasi itu dan bisa adalah pelajaran untuk mendidik masyarakat supaya tak main hakim sendiri.
ini sepatutnya agar terus mendidik penduduk kita semua untuk jangan menggarap aksi seperti tersebut, ujarnya merujuk selama teriakan maling dibandingkan provokator yang berakhir melalui aksi main hakim sendiri.
Lainnya: Pulau Tidung - Peluang Bisnis Online - Cantik dengan Cream Adha
namun menurut presiden, hal tersebut tak usah terjadi bila berbagai bagian menjalankan tugas dengan profesional, tak meremehkan, tidak lengah serta menggunakan taktik juga tehnik dan menarik supaya menganalisa situasi.
sebelumnya, kabid humas polda sumut kombes pol heru prakoso menungkapkan 17 warga yang ditetapkan untuk tersangka pada penganiayaan tersebut, sudah dibawa ke mapolda sumut.
ke-17 tersangka tersebut adalah jp, rfs, ms, js, kt, bs, dg, js, ras, uas, js, ss, ps, wry, ft, bs, jsn, juga tba.
kapolsek dolok pardamean kompol (anumerta) andar siahaan juga tiga anggota berupaya menjerat bandar judi pada desa buttu bayu, kecamatan dolok pardamean di rabu (27/3) malam sekitar pukul 21.00 wib.
ketika bandar judi dalam info itu berhasil ditangkap, kompol (anumerta) andar siahaan diteriaki dibuat maling juga penduduk sekitar pun berdatangan.
mengetahui kedatangan warga, kompol (anumerta) andar siahaan serta anggota berusaha menyelamatkan diri dibandingkan upaya main hakim sendiri itu.
namun kapolsek dolok pardamean itu ditangkap masyarakat pada dusun raja nihuta, desa buttu bayu.
kompol (anumerta) andar siahaan mengalami penganiayaan sehingga meninggal dunia sebab luka parah di pihak kepala akibat melayani hantaman benda keras dan tumpul.