KPK periksa empat tersangka perijinan TPBU Bogor

komisi pemberantasan korupsi (kpk) tinggal memeriksa empat tersangka dugaan pemberian hadiah serta janji terkait pemesanan dan perizinan tanah supaya tempat pemakaman bukan umum (tpbu) pada desa antajaya, kabupaten bogor.

empat tersangka itu adalah uj (usep jumeno), lws (listo welly sabu), ss (sentot susilo), dan id (iyus djuher).

mereka berbagai diperiksa sebagai saksi supaya tiap-tiap tersangka, papar papar kabag pemberitaan juga Informasi kpk priharsa nugraha pada jakarta, rabu.

tersangka iyus diketahui sebagai ketua dprd kabupaten bogor, sedangkan usep merupakan pegawai pemkab bogor, listo welly tercatat dijadikan pegawai honorer di pemkab bogor, ternyata sentot adalah direktur pt garindo perkasa.

Informasi Lainnya:

kpk serta memutuskan nana supriatna dibuat tersangka. kpk menetapkan kelimanya dijadikan tersangka selama kamis (17/4).

iyus yang berasal dari fraksi partai demokrat disangkakan melanggar pasal 12 huruf a serta b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana sudah diubah menjadi uu no. 20/2001 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara dan melayani hadiah atau janji mengenai kewajibannya.

ancaman pidana penjara pelanggar pasal itu adalah 4-20 tahun dan pidana denda rp200 juta - rp1 miliar.

sementara tersebut usep juga listo well disangkakan melanggar pasal 12 huruf a ataupun b atau pasal 5 ayat 2 ataupun pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi uu no. 20/2001 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.

elanjutnya, tersangka lain yakni nana supriatna juga sentot susilo disangkakan pasal 5 ayat 1 ataupun pasal 13 uu no. 31/1999 sebagaimana telah diubah merupakan uu no. 20/2001 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp melalui ancaman penjara 1-5 tahun juga denda rp50 juta - rp250 juta perihal pihak yang memberi serta menjanjikan suatu barang terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bertentangan dengan kewajibannya.