presiden susilo bambang yudhoyono menungkapkan bahwa hukum mesti ditegakkan juga siapapun yang bersalah harus membeli sanksi tenntang kasus penganiayaan kepada kapolsek dolok pardamean kompol (anumerta) andar yonas siahaan.
kasus pembunuhan kapolsek dolok, almarhum siahaan, aku prihatin asli...hukum tegakkan, siapapun dan bersalah mesti diberikan sanksi, kata presiden yudhoyono pada pengantar rapat sempit jenis politik, hukum juga keamanan di kantor presiden, jakarta, senin.
presiden menilai, persentasi itu juga mampu menjadi pelajaran supaya mendidik masyarakat supaya tak main hakim sendiri.
ini sepatutnya agar selalu mendidik penduduk kita seluruh untuk jangan menggarap aksi seperti itu, katanya merujuk dalam teriakan maling dari provokator dan berakhir melalui penampilan main hakim sendiri.
Lainnya: Lokasi Wisata Pulau Tidung - Peluang Bisnis Online - Cream Adha
namun berdasarkan presiden, hal tersebut tidak usah terjadi jika seluruh pihak membuka tugas secara profesional, tidak meremehkan, tidak lengah dan membeli taktik serta tehnik dan menarik agar menganalisa situasi.
sebelumnya, kabid humas polda sumut kombes pol heru prakoso menyatakan 17 masyarakat yang ditentukan dibuat tersangka dalam penganiayaan itu, sudah dibawa ke mapolda sumut.
ke-17 tersangka itu adalah jp, rfs, ms, js, kt, bs, dg, js, ras, uas, js, ss, ps, wry, ft, bs, jsn, juga tba.
kapolsek dolok pardamean kompol (anumerta) andar siahaan dan tiga anggota berusaha menjerat bandar judi pada desa buttu bayu, kecamatan dolok pardamean di rabu (27/3) malam kurang lebih pukul 21.00 wib.
ketika bandar judi di info tersebut berhasil ditangkap, kompol (anumerta) andar siahaan diteriaki dijadikan maling serta penduduk sekitar pun berdatangan.
mengetahui kedatangan masyarakat, kompol (anumerta) andar siahaan dan anggota berusaha menyelamatkan diri dari upaya main hakim sendiri tersebut.
namun kapolsek dolok pardamean itu ditangkap masyarakat pada dusun raja nihuta, desa buttu bayu.
kompol (anumerta) andar siahaan mengalami penganiayaan oleh karenanya meninggal dunia sebab luka parah pada pihak kepala akibat menerima hantaman benda keras juga tumpul.