Peraturan bersama soal kampanye media batal dibentuk

peraturan bersama, antara komisi pemilihan umum (kpu) juga komisi penyiaran indonesia (kpi), terkait pelaksanaan kampanye media massa batal dibentuk karena akan pengaturan itu mau diperkuat di peraturan kpu, papar anggota kpi pusat idy muzayyad, rabu.

tadi dipertimbangkan, kebetulan pkpu nomor 1 tahun 2013 direvisi, dengan demikian nanti dijelaskan selama sana saja, kata anggota kpi idy muzayyad usai bertemu komisioner kpu selama jakarta, rabu.

kpi bertemu kpu, rabu, guna membahas tentang perbaikan pkpu nomor 1 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilu.

dari hasil pertemuan itu diperoleh kesepakatan supaya mencabut ayat 4 pasal 45 dan berbagai ayat selama pasal 46 dalam pkpu nomor 1 tahun 2013.

Informasi Lainnya:

sementara itu, ayat 2 pasal 45 hendak diperbaiki dengan penguatan kewenangan lembaga pers, kpi juga dewan pers, supaya menangani media massa yang melanggar peraturan kampanye.

kami hendak tetap berpatokan selama undang-undang nomor 8 tahun kemarin serta menyepakati pilihan keuntungan mengenai penafsiran selama keuntungan implementasi kampanye dalam penyiaran, tuturnya.

menurut dia, pkpu tentang penyelenggaraan kampanye usah mendapat tambahan pasal tentang pembatasan kampanye.

berkaitan melalui perubahan pasal peraturan tersebut, pkpu nomor 1 tahun 2013 mau disempurnakan, terutama berkaitan melalui pemberitaan, penyiaran dan promo dalam masa kampanye terbuka.

kpu dan kpi serta berencana menggarap pertemuan dengan dewan pers, rabu sore, untuk membahas mengenai peraturan pemberitaan media massa cetak serta daring.

usai memperoleh kesepakatan melalui kpi dan dewan pers, kpu mau menggelar rapat pleno guna mengambil langkah revisi pkpu soal kampanye.

dalam pelaksanaan pengawasan tenntang media massa dalam waktu kampanye, kewenangan penanganan media cetak serta daring hendak ditangani oleh dewan pers, sementara media penyiaran dengan kpi.

kpi sendiri hendak tinggal di pedoman pelaku penyiaran serta standar program siaran (p3sps). pencabutan ijin penyiaran berada di kementerian komunikasi dan info (kemkominfo) merujuk pada uu nomor 32 tahun 2002 mengenai penyiaran.