komisi pemberantasan korupsi (kpk) memeriksa kabid manajemen industri olahraga kemenpora dedi rosadi tenntang persentasi dugaan korupsi proyek pusat pendidikan, latihan dan sekolah olahraga nasional (p3son) selama bukit hambalang, bogor.
hari ini kpk menjadwalkan pemeriksaan dedi rosadi untuk saksi untuk dk (deddy kusdinar), am (andi mallarangeng) serta tbm (teuku menarik mohammad noor) di kasus hambalang, kata kepala pihak pemberitaan dan Informasi komisi pemberantasan korupsi priharsa nugraha selama jakarta, rabu.
dalam kasus ini, kpk telah memutuskan tiga pihak tersangka yakni mantan menpora andi alifian mallarangeng, mantan kabiro perencanaan kemenpora deddy kusdinar selaku pejabat penanggung jawab komitmen saat proyek hambalang diselenggarakan, dan mantan direktur operasional 1 pt adhi karya (persero) teuku baik mukhamad noor.
ketiganya disangkakan pasal pasal 2 ayat 1, pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam uu no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 kuhp penyalahgunaan wewenang ataupun perbuatan melawan hukum yang mendorong kerugian negara.
Informasi Lainnya:
- Mengatasi Jerawat Membandel
- Apa itu Suntik Putih
- Menghilangkan Jerawat Membandel
- Mengatasi Jerawat Membandel
selanjutnya, anas urbaningrum dinyatakan dengan komisi pemberantasan korupsi (kpk) dijadikan tersangka angka dugaan korupsi hambalang pada februari silam. anas diduga melayani pemberian hadiah tenntang perencanaan, pelaksanaan, serta pembangunan pusat olahraga hambalang.
penerimaan kejutan dan disangkakan kepada anas berdasarkan kpk berupa mobil toyota harrier senilai kurang lebih rp800 juta dari kontraktor pt adhi karya supaya memuluskan pemenangan perusahaan tersebut ketika baru adalah anggota dpr dari 2009 dan diberi plat b 15 aud.
mantan ketua umum dpp partai demokrat tersebut disangkakan mengerjakan perbuatan menerima kejutan ataupun janji yang berlawanan dengan kewajibannya menurut undang-undang tindak pidana korupsi yakni pasal 12 huruf a serta huruf b atau pasal 11 uu no 31 tahun 1999.
hasil audit investigasi badan pemeriksa keuangan (bpk) mengatakan kiranya nilai kerugian negara akibat persentasi proyek hambalang tersebut mencapai rp243,6 miliar.