direktorat jenderal kekayaan negara kementerian keuangan menyetujui pemusnahan barang milik negara di kementerian pertahanan yaitu dua kapal yaitu kri teluk semangka-512 serta kri teluk berau-534 yang berada di kondisi rusak berat.
direktur hukum juga humas ditjen kekayaan negara tavianto noegroho pada keterangan pers tertulis yang diterima selama jakarta, rabu malam, menyebutkan pemusnahan itu dilakukan di rangka memperbaiki nilai tata kelola barang milik negara.
pemusnahan ini juga sudah pas dengan peraturan pemerintah (pp) nomor 6 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan pp nomor 38 tahun 2008 juga peraturan menteri keuangan (pmk) nomor 96 tahun 2007, ujarnya.
dalam peraturan tersebut dikenalkan kiranya penghapusan barang milik negara dilaksanakan apabila memenuhi syarat diantara lain, barang milik negara tidak mampu digunakan lagi karena rusak serta tak ekonomis jika diperbaiki juga tidak bisa digunakan lagi akibat modernisasi.
selain itu, pemusnahan diselenggarakan manakala barang milik negara sudah melampaui batas masa kegunaannya atau kadaluarsa juga mengalami perubahan selama spesifikasi karena penggunaan semisal terkikis, aus dan lain-lain sejenisnya.
Informasi Lainnya:
- New Honda Freed
- Membersihkan Noda bekas Jerawat
- Cara Menghilangkan Jerawat
- Membersihkan Noda bekas Jerawat
tavianto menunjukan pemusnahan kedua kapal ini dilaksanakan dengan cara ditenggelamkan dengan merupakan target sasaran uji silahkan rudal di acara pelatihan gabungan tni-al.
persetujuan pemusnahan kapal tersebut merupakan dukungan ditjen kekayaan negara kementerian keuangan di acara latihan gabungan tni-al, ujarnya.
setelah penghapusan barang milik negara dilaksanakan melalui cara dimusnahkan, tni-al selaku pengguna barang diinginkan supaya mengerjakan penatausahaan barang milik negara dalam lingkungannya.