Karyawan Chevron minta hakim kunjungi fasilitas bioremediasi

tiga karyawan pt chevron pacific indonesia (cpi) kukuh kertasafari, endah rumbiyanti juga widodo dan adalah tersangka angka proyek bioremediasi menyewa majelis hakim sidang pengadilan tipikor jakarta mendatangi fasilitas bioremediasi cpi pada riau.

penasihat hukum ketiga tersangka mengajukan surat permintaan itu sebelum sidang di pengadilan tipikor jakarta pusat, jumat malam, yang dipimpin oleh hakim sudharmawatiningsih sh.

corporate communication manager chevron, dony indrawan saat diminta konfirmasi membenarkan soal surat permintaan itu.

dony menyampaikan bahwa cpi mendukung upaya karyawan untuk menggunakan hak hukumnya mengundang majelis hakim berkunjung ke fasilitas bioremediasi.

Informasi Lainnya:

cpi mendukung permintaan ini dijadikan bagian dari komitmen kami untuk terus menjunjung tinggi transparansi serta sebagai perusahaan yang bertanggungjawab atas seluruh operasinya, ucap dony.

cpi percaya bahwa kunjungan fasilitas bioremediasi sangat penting agar memahami ilmu juga proses pada balik proyek pengelolaan lingkungan berteknologi canggih dan kompleks.

sebagaimana telah didengar pada sidang pengadilan daripada saksi pemerintah, proyek bioremediasi ini telah disetujui serta dimonitor dengan institusi pemerintah tenntang.

kunjungan ke fasilitas bioremediasi diperlukan agar memahami kompleksitas proyek ini juga mencari gambaran proyek ini dengan utuh, papar dony indrawan.

pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) kasus bioremediasi pt cpi diselenggarakan sehubungan kehadiran dugaan kiranya pelaksanaan bioremediasi itu fiktif sebab dilakukan pada tanah yang tak tercemar juga perusahaan kontraktor pelaksana tidak mempunyai izin.